Hukum
Perikatan
Hukum perikatan adalah hukum yang saling
terikat antara dua individu. Yang satu berhak menerima atas sesuatu yang
satunya lagi wajib bertanggung jawab atas sesuatu, atau bisa dibilang seperti
hubungan timbal balik yang terjadi atas terjadinya perjanjian atau kesepakatan.
Di dalam hukum perikatan ada dua macam, yaitu
untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
1. Untuk
berbuat sesuatu
Individu bebas untuk melakukan apapun
asalkan tidak melanggar undang-undang atau tidak menimbulkan hal yang
merugikan.
2. Untuk
tidak berbuat sesuatu
Individu dilarang berbuat sesuatu yang sudah ada dalam
perjanjian, contohnya : dilarang membuang sampah di sungai.
Dasar
hukum perikatan dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang.
3. Perikatan
yang terjadi karena pelanggaran hukum dan perwakilan sukarela.
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang
:
1. Pasal
1233 KUH Perdata.
2. Pasal 1313 KUH Perdata.
3. Pasal
1352 KUH Perdata.
Komentar
Posting Komentar