Tugas 4 Individu. Hukum Perikatan


Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah hukum yang saling terikat antara dua individu. Yang satu berhak menerima atas sesuatu yang satunya lagi wajib bertanggung jawab atas sesuatu, atau bisa dibilang seperti hubungan timbal balik yang terjadi atas terjadinya perjanjian atau kesepakatan.

Di dalam hukum perikatan ada dua macam, yaitu untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
1.    Untuk berbuat sesuatu
Individu bebas untuk melakukan apapun asalkan tidak melanggar undang-undang atau tidak menimbulkan hal yang merugikan.
2.    Untuk tidak berbuat sesuatu
Individu dilarang berbuat sesuatu yang sudah ada dalam perjanjian, contohnya : dilarang membuang sampah di sungai.

            Dasar hukum perikatan dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.    Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.    Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3.    Perikatan yang terjadi karena pelanggaran hukum dan perwakilan sukarela.

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.    Pasal 1233 KUH Perdata.
2.    Pasal 1313  KUH Perdata.
3.    Pasal 1352 KUH Perdata.






Komentar