LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan adalah
catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang
dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan
keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. . Laporan keuangan di buat
atau diterbitkan oleh perusahaan dari hasil proses akuntansi agar bisa
menginformasikan keuangan dengan pihak dalam maupun pihak luar yang terkait
Laporan
keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta
perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah
dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang
dipercayakan kepadanya.
Laporan
keuangan koperasi juga dibuat sesuai standar PSAK yang akan membuat informasi
yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, dan
keandalan dengan daya banding yang tinggi.
Pelaporan Keuangan Koperasi
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum diselengggarakan rapat anggota tahunan,
Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
1.
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca
akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang
dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani
oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus
menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan
termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban
pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah
diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi
1998), sebagai berikut :
Laporan keuangan Koperasi meliputi :
1.
Neraca
2.
Perhitungan Hasil Usaha
3.
Laporan Arus Kas
4.
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
5.
Catatan atas Laporan Keuangan
Neraca
Neraca
menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada
waktu tertentu. Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya
dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva
lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan
laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik
koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas
laporan keuangan.
Modal
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat
tergantung pada pengelolaan keuangannya. Pengelolaan keuangan mencakup sumber
pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi gagal dan pengurusnya
mengeluh semata-mata karena kekurangan modal.
Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3
(tiga) yaitu :
1.
Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan
langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah.
2.
Modal dari pinjaman. Pinjaman berasal dari
anggota, perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank.
3.
Penyertaan / Penanaman Modal.
Sedangkan penggunaan modal koperasi umumnya
dikelompokkan menjadi empat yaitu :
1. Modal untuk organisasi.
2. Modal untuk alat perlengkapan.
3. Modal kerja atau modal lancar.
4. Modal untuk uang muka kegiatan.
5. Modal sendiri.
Simpanan pokok adalah :
1.
Simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang
pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi.
2.
Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon
anggota.
3.
Dapat diminta kembali sesudah keluar dari
keanggotaan, dan kalau perlu dikurangi karena kerugian-kerugian yang diderita
koperasi.
4.
Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung
risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi.
Simpanan wajib adalah :
1.
Simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau setiap kali
memasukkan hasil bumi ke koperasi.
2.
Dapat diminta kembali dengan cara yang ditentukan
koperasi, misalnya sesudah jangka waktu tertentu atau sekian persen dari jumlah
total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
Simpanan sukarela adalah :
1.
Simpanan yang besarnya dan waktunya tidak
tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan
koperasi.
2.
Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil
sewaktu-waktu), simpanan deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut
perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu misalnya
untuk lebaran.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Proses Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi
wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca,
perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang
dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan
koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain.
Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Proses
penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :
1.
Pencatatan.
2.
Penggolongan.
3.
Peringkasan.
4.
Pelaporan.
5.
Analisis data keuangan.
Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan
proses yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi
transaksi keuangan.
Buku-buku dokumen pendukung (source of documents)
yang digunakan antara lain :
1.
Bukti Penerimaan Kas
2.
Bukti Pengeluaran Kas
3.
Bukti Faktur Penjualan
4.
Faktur Pembelian
5.
Bukti Umum
Sedangkan buku khusus (special journal) yang
digunakan adalah :
1.
Buku Harian Penerimaan Kas
2.
Buku Harian Pengeluaran Kas
3.
Buku Harian Penjualan
4.
Buku Harian Umum
Buku tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan
adalah :
1.
Buku Kas Kasir
2.
Kartu Simpanan Anggota
3.
Kartu Persediaan
4.
Kartu Piutang Anggota
5.
Kartu Piutang bukan Anggota
6.
Kartu Hutang
7.
Kartu Inventaris
8.
Kartu Biaya
9.
Kartu Pembelian Anggota
10.
Kartu Barang Titipan
LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN
KONVENSIONAL (UMUM)
Laporan keuangan
adalah informasi yang disajikan untuk membantu stakeholders dalam membuat
keputusan sosial, politik dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil bisa
lebih berkualitas (Mahmudi, 2007:11).
Laporan keuangan
merupakan ringkasan dari proses pencatatan, yang merupakan ringkasan dari
transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Laporan
keuangan ini dibuat oleh pihak manajemen dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan
tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik perusahaan (Baridwan, 1997).
Laporan keuangan
yang lengkap terdiri atas 5 komponen diantaranya adalah laporan laba rugi,
laporan perubahan modal, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan. Perusahaan dianjurkan untuk menyajikan laporan keuangan yang
menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja keuangan, posisi
keuangan perusahaan dan kondisi ketidakpastian (IAI, 2007).
B. Jenis/Macam-macam Laporan Keuangan Perusahaan
Konvensional
1. Laporan Laba Rugi (Income Statement)
Laporan laba rugi, adalah laporan keuangan yang
menyajikan detail atau rincian pendapatan yang diperoleh dan beban yang terjadi
selama satu periode akuntansi di suatu perusahaan atau mengetahui apakah
perusahaan mengalami keuntungan atau kerugian pada periode tersebut.
Laporan perubahan modal, adalah laporan keuangan
yang menyajikan informasi mengenai perubahan modal suatu perusahaan yang
terjadi selama satu periode akuntansi, berfungsi untuk mengetahui apakah modal
perusahaan bertambah atau berkurang.
Neraca, adalah laporan keuangan yang menunjukkan
jumlah harta, utang, dan modal dari sebuah perusahaan selama satu periode
akuntansi di perusahaan tersebut.
Laporan arus kas, adalah laporan keuangan yang
digunakan untuk mengetahui arus kas masuk dan kas keluar, dan juga melihat
pengaruhnya terhadap saldo kas akhir periode. Arus kas masuk seperti pendapatan
atau pinjaman dari pihak lain sedangkan arus kas keluar seperti biaya-biaya
yang sudah dikeluarkan perusahaan.
5. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan, adalah laporan
keuangan yang dibuat berkaitan dengan laporan keuangan lain yang disajikan.
Laporan ini memberikan informasi atau penjelasan secara rinci atau detail yang
dianggap perlu terhadap laporan keuangan yang ada. Tujuannya agar pengguna
laporan keuangan menjadi jelas dengan data yang disajikan.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (IAI, 2007) tujuan
laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi
keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar
pengguna laporan yang berguna untuk membuat keputusan ekonomi dan menunjukkan
pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber daya yang
dipercayakan kepada mereka. Untuk mencapai tujuan ini, laporan keuangan
memberikan informasi tentang perusahaan yang meliputi: (1) aset; (2) kewajiban;
(3) modal/ekuitas; (4) pendapatan dan beban, termasuk keuntungan dan kerugian;
dan (5) arus kas.
PERBEDAAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI DENGAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN
KONVENSIONAL
Koperasi memiliki ciri dan karakteristik
tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha lain. Ikatan Akuntan Indonesia
telah menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik akuntansi badan
usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam
praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya,
akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih
mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh
anggotanya sendiri.
Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut
PSAK N0.27, adalah terdiri dari Neraca, Laporan Perhitungan Usaha, Laporan
Promosi Ekonomi Anggota, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Yang paling membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi dengan laporan
keuangan perusahaan konvensional, antara lain dapat terlihat dari adannya
laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan
keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan
keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari
badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi
mempunyai identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota
sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan
(user own oriented firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap
anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal
dari anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus
dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan
yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan
praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan
karakteristik-karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar