Tugas 1 Individu. Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu aturan tertulis ataupun tidak tertulis yang diciptakan oleh segelintir orang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang. Sedangkan pengertian hukum menurut para ahli adalah :

a)    Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Yang bisa diartikan bahwa hukum sifatnya membawa kesejahteraan dalam masyarakat. Dan hal tersebut dapat dicapai dengan cara apapun walaupun harus dengan pemaksaan.

b)   Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Yang bisa diartikan hukum dibuat untuk masyarakat dan diciptakan berdasarkan perilaku masyarakat itu sendiri.

c)    Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Yang bisa diartikan bahwa hukum tercipta dari norma norma dan sanksi sanksi yang sering terjadi di masyarakat dan di sahkan oleh petinggi dari masyarakat.

2.    Tujuan Hukum
Tujuan hukum sendiri bisa disebut sebagai penegak atau tolak ukur tingkah laku masyarakat.

3.    Sumber Hukum
Sumber hukum sendiri kebanyakan menganut pancasila atau bahkan norma norma yang ada di masyarakat.

4.    Kodefikasi Hukum Kaidah/Norma
Kodefikasi hukum kaidah/norma di indonesia biasanya menganut pada tradisi masing masing suku atau budaya, ada juga yang turun temurun dari nenek moyang, dan aja juga yang timbul seiring waktu atau zaman berlalu.

5.    Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sebuah ilmu dimana manusia mempelajari hal yang berkaitan dengan pembeli dan penjual.

6.    Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah sebuah aturan yang diciptakan untuk hal yang bersangkutan dengan ekonomi.




Komentar