1. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu aturan tertulis ataupun tidak tertulis
yang diciptakan oleh segelintir orang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang. Sedangkan
pengertian hukum menurut para ahli adalah :
a) Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala
peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan
melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Yang bisa diartikan
bahwa hukum sifatnya membawa kesejahteraan dalam masyarakat. Dan hal tersebut
dapat dicapai dengan cara apapun walaupun harus dengan pemaksaan.
b) Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan
yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas
dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Yang bisa diartikan hukum
dibuat untuk masyarakat dan diciptakan berdasarkan perilaku masyarakat itu
sendiri.
c) Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan
peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Yang bisa diartikan
bahwa hukum tercipta dari norma norma dan sanksi sanksi yang sering terjadi di
masyarakat dan di sahkan oleh petinggi dari masyarakat.
2. Tujuan Hukum
Tujuan hukum sendiri bisa disebut sebagai penegak atau
tolak ukur tingkah laku masyarakat.
3. Sumber Hukum
Sumber hukum sendiri kebanyakan menganut pancasila atau
bahkan norma norma yang ada di masyarakat.
4. Kodefikasi Hukum Kaidah/Norma
Kodefikasi hukum kaidah/norma di indonesia biasanya
menganut pada tradisi masing masing suku atau budaya, ada juga yang turun
temurun dari nenek moyang, dan aja juga yang timbul seiring waktu atau zaman
berlalu.
5. Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sebuah ilmu dimana manusia mempelajari hal
yang berkaitan dengan pembeli dan penjual.
6. Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah sebuah aturan yang diciptakan untuk
hal yang bersangkutan dengan ekonomi.
Komentar
Posting Komentar