Subyek
Hukum
Subyek hukum adalah pendukung/pelaksana hak dan kewajiban yang
berhubungan dengan hukum.
Sedangkan pengertian
subjek hukum menurut R. Soeroso adalah :
- Sesuatu
yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau
siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
- Sesuatu
pendukung hak yang menurut hukum yang berwenang/ berkuasa bertindak
sebagai pendukung hak.
- Segala
sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
Subyek hukum pun dibagi menjadi dua, yaitu individu dan
badan hukum.
1. Individu
dimana masyarakat itu sendiri bisa melakukan kejahatan yang merugikan dirinya
sendiri maupun orang lain ataupun melakukan hal yang berkaitan dengan hukum itu
sendiri. Individu dalam subyek hukum pun bisa di nilai berdasarkan kaitan
individu itu sendiri, ada yang cakap (mampu bertanggung jawab) adapun yang tidak
cakap (tidak mampu bertanggung jawab).
2. Sementara
badan hukum adalah organisasi yang berkaitan dengan hukum, dimana didirikan
oleh segelintir orang yang merangkap sebagai pembawa hak individu, dimana badan
hukum juga sebagai pendukung/pelaksana hak dan kewajiban, contohnya seperti
publik negara, privat, koperasi, yayasan, dll.
Obyek
Hukum
Obyek hukum adalah pemanfaatan akibat subyek hukum, yang
bisa diartikan jika individu melakukan hal yang bersangkutan dengan hukum, obyek
hukum bisa digunakan pemanfaatannya, sebagai contoh : A meminjamkan uang kepada
B, obyek hukum antara A dan B adalah hak yang dimiliki A untuk menerima uangnya
yang dipinjam oleh B.
Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum
perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal
499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi benda
berwujud dan tidak berwujud.
1. Benda
yang berwujud
Benda yang terlihat oleh panca indera.
Seperti rumah, bangunan, kendaraan, dll.
2. Benda
yang tidak berwujud
Benda yang tidak terlihat wujudnya
seperti, investasi, saham, bunga, deposito, dll.
Hak
Kebendaan sebagai Pelunasan Hutang
Yang bisa diartikan sebagai jaminan untuk pinjam meminjam,
dimana seseorang yang dipinjam akan memberikan suatu barang sebagai jaminan
hutangnya, dan jika melanggar ketentuan jaminan tersebut tidak akan bisa
kembali atau dijadikan sebagai bentuk sanksi dari pelanggaran itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar