Tugas 2 Individu. Subyek dan Obyek Hukum


Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pendukung/pelaksana hak dan kewajiban yang berhubungan dengan hukum.
Sedangkan pengertian subjek hukum menurut R. Soeroso adalah :
  1. Sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  2. Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum yang berwenang/ berkuasa bertindak sebagai pendukung hak.
  3. Segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
Subyek hukum pun dibagi menjadi dua, yaitu individu dan badan hukum.
1.   Individu dimana masyarakat itu sendiri bisa melakukan kejahatan yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain ataupun melakukan hal yang berkaitan dengan hukum itu sendiri. Individu dalam subyek hukum pun bisa di nilai berdasarkan kaitan individu itu sendiri, ada yang cakap (mampu bertanggung jawab) adapun yang tidak cakap (tidak mampu bertanggung jawab).
2.   Sementara badan hukum adalah organisasi yang berkaitan dengan hukum, dimana didirikan oleh segelintir orang yang merangkap sebagai pembawa hak individu, dimana badan hukum juga sebagai pendukung/pelaksana hak dan kewajiban, contohnya seperti publik negara, privat, koperasi, yayasan, dll.

Obyek Hukum
Obyek hukum adalah pemanfaatan akibat subyek hukum, yang bisa diartikan jika individu melakukan hal yang bersangkutan dengan hukum, obyek hukum bisa digunakan pemanfaatannya, sebagai contoh : A meminjamkan uang kepada B, obyek hukum antara A dan B adalah hak yang dimiliki A untuk menerima uangnya yang dipinjam oleh B.
Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
1.    Benda yang berwujud
Benda yang terlihat oleh panca indera. Seperti rumah, bangunan, kendaraan, dll.
2.    Benda yang tidak berwujud
Benda yang tidak terlihat wujudnya seperti, investasi, saham, bunga, deposito, dll.

Hak Kebendaan sebagai Pelunasan Hutang
Yang bisa diartikan sebagai jaminan untuk pinjam meminjam, dimana seseorang yang dipinjam akan memberikan suatu barang sebagai jaminan hutangnya, dan jika melanggar ketentuan jaminan tersebut tidak akan bisa kembali atau dijadikan sebagai bentuk sanksi dari pelanggaran itu sendiri.



Komentar