Hukum
Perjanjian
Hukum Perjanjian adalah hukum yang memuat perjanjian yang
dilakukan 2 orang atau lebih dengan tujuan tertentu/bersama, dimana salah satu
pihak akan memberi dan satu pihak lainnya menerima.
Menurut Subekti, kontrak atau perjanjian adalah suatu
peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata
disebutkan bahwa pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
sumber hukum kontrak adalah sebagai berikut:
1. Peraturan
perundang-undangan lainnya yang mengatur khusus untuk jenis kontrak tertentu
atau mengatuir aspek tertentu dari kontrak.
2. Yurisprudensi, yakni
putusan-putusan hakim yang memutuskan perkara berkenaan dengan kontrak.
3. Perjanjian
Internasional, baik bersifat bilateral atau multilateral yang mengatur tentang aspek bisnis internasional.
4. Kebiasaan-kebiasaan
bisnis yang berlaku dalam praktek sehari-hari.
5. Doktrin atau pendapat
para ahli yang telah dianut secara meluas.
6. Hukum
adat di daerah tertentu sepanjang yang menyangkut denganh kontrak-kontrak tradisional bagi masyarakat pedesaan (Munir Fuady, 2005 : 10).
Bentuk Perjanjian/Kontrak
Ada yang tertulis ada juga yang
tidak tertulis, bergantung dari keinginan kedua belah pihak, tapi yangdi gemari
adalah tertulis karena mempunyai alat bukti yang mudah pembuktiannya.
Penyusunan Perjanjian/Kontrak
Dalam penyusunan suatu perjanjian/kontrak ada
tahapan-tahapan tertentu yang harus dilaksanakan agar tercipta suatu kontrak
yang baik. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Prakontrak
1. Negosiasi
2. Memorandum of
Understanding (MoU)
3. Studi Kelayakan
4. Negosiasi (lanjutan)
b. Kontrak
1. Penulisan naskah awal
2. Perbaikan naskah
3. Penulisan naskah
akhir
4. Penandatanganan
c. Pascakontrak
1. Pelaksanaan
2. Penafsiran
3. Penyelesaian sengketa
Hapusnya Perjanjian/Kontrak
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,
perjanjian/kontrak dapat hapus dengan cara :
1. Karena pembayaran
2. Karena
penawaran pembayaran tunai, diikutidengan penyimpanan atau penitipan
3. karena pembaharuan
utang
4. karena perjumpaan
utang atau kompensasi
5. karena percampuran
utang
6. karena pembebasan
utang
7. karena musnahnya
barang yang terutang
8. karena kebatalan atau
pembatalan
Komentar
Posting Komentar