Tugas 5 Individu. Hukum Perjanjian


Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian adalah hukum yang memuat perjanjian yang dilakukan 2 orang atau lebih dengan tujuan tertentu/bersama, dimana salah satu pihak akan memberi dan satu pihak lainnya menerima.
Menurut Subekti, kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
sumber hukum kontrak adalah sebagai berikut:
1. Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur khusus untuk jenis kontrak tertentu atau mengatuir aspek tertentu dari kontrak.
2. Yurisprudensi, yakni putusan-putusan hakim yang memutuskan perkara berkenaan dengan kontrak.
3. Perjanjian Internasional, baik bersifat bilateral atau multilateral yang mengatur tentang aspek bisnis internasional.
4. Kebiasaan-kebiasaan bisnis yang berlaku dalam praktek sehari-hari.
5. Doktrin atau pendapat para ahli yang telah dianut secara meluas.
6. Hukum adat di daerah tertentu sepanjang yang menyangkut denganh kontrak-kontrak tradisional bagi masyarakat pedesaan (Munir Fuady, 2005 : 10).


Bentuk Perjanjian/Kontrak
Ada yang tertulis ada juga yang tidak tertulis, bergantung dari keinginan kedua belah pihak, tapi yangdi gemari adalah tertulis karena mempunyai alat bukti yang mudah pembuktiannya.


Penyusunan Perjanjian/Kontrak
Dalam penyusunan suatu perjanjian/kontrak ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilaksanakan agar tercipta suatu kontrak yang baik. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Prakontrak
1.      Negosiasi
2.      Memorandum of Understanding (MoU)
3.      Studi Kelayakan
4.      Negosiasi (lanjutan)

b. Kontrak
1.      Penulisan naskah awal
2.      Perbaikan naskah
3.      Penulisan naskah akhir
4.      Penandatanganan

c. Pascakontrak
1.      Pelaksanaan
2.      Penafsiran
3.      Penyelesaian sengketa


Hapusnya Perjanjian/Kontrak
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, perjanjian/kontrak dapat hapus dengan cara :
1.      Karena pembayaran
2.      Karena penawaran pembayaran tunai, diikutidengan penyimpanan atau penitipan
3.      karena pembaharuan utang
4.      karena perjumpaan utang atau kompensasi
5.      karena percampuran utang
6.      karena pembebasan utang
7.      karena musnahnya barang yang terutang
8.      karena kebatalan atau pembatalan




Komentar