Tugas 9 Individu. Hak Kekayaan Intelektual


Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan atas kecerdasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis, gubahan lagu, dan lain-lain. 
Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Organisasi Internasional yang mewadahi H.K.I adalah WIPO (World International Property Organisation)
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) yang dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya, dan agar orang lain bisa lebih lanjut mengembangkannya lagi
Ketika kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk "transnational", diperlukanlah perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri, budaya dan pasar
Dari sanalah, pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau HAKI
Sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah
Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
Perlindungan hukum akan HAKI diberikan oleh negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada
Contoh karya cipta dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
            HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
            Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya
Saat ini, Indonesia dan negara-negara ASEAN sedang merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya
Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar

Jenis-jenis HAKI:
1.    Hak Cipta (Copyrights)
2.    Hak Kekayaan Industry:
3.    Paten (Patent)
4.    Merek (Trademark)
5.    Rahasia Dagang (Trade Secrets)
6.    Desain Industri (Industrial Design)
7.    Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
8.    Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
febrianti_dwi.staff.gunadarma.ac.id/.../Pert.+2+-+Hak+Kekayaan+Intelektual.pptx

Komentar