Hak
Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan atas
kecerdasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya
tulis, gubahan lagu, dan lain-lain.
Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Organisasi Internasional yang mewadahi
H.K.I adalah WIPO (World International Property Organisation)
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada
pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) yang dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya, dan agar orang lain
bisa lebih lanjut mengembangkannya lagi
Ketika kemajuan teknologi begitu pesat dan
pasar terus bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk
"transnational", diperlukanlah perangkat hukum untuk meningkatkan dan
melindungi kepentingan investasi industri, budaya dan pasar
Dari sanalah, pada pertengahan tahun
1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan
main IPR atau HAKI
Sistem HAKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah
Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai
tambah yang lebih tinggi lagi
Perlindungan hukum akan HAKI diberikan
oleh negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan apabila
suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada
Contoh karya cipta dalam cakupan kekayaan
intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya
kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset,
penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama
usaha, dll.
Apabila telah habis masa perlindungannya
ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang
setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang
bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun.
Pemilik
atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang
hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya
untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya
Saat ini, Indonesia dan negara-negara
ASEAN sedang merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta
keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia
Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah
dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak
langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan
daya saingnya
Pemerintah sangat menyadari bahwa
implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar
Jenis-jenis HAKI:
1. Hak
Cipta (Copyrights)
2. Hak
Kekayaan Industry:
3. Paten
(Patent)
4. Merek
(Trademark)
5. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
6. Desain
Industri (Industrial Design)
7. Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
8. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
febrianti_dwi.staff.gunadarma.ac.id/.../Pert.+2+-+Hak+Kekayaan+Intelektual.pptx
Komentar
Posting Komentar