Review Undang-undang
Pasal
33
1. Ayat 1 :Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asa kekeluargaan.
Diartikan dalam hal yang berhubungan dengan ekonomi segala
sesuatu hal harus dilandaskan dengan asas kekeluargaan dan bersama-sama.
2. Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Diartikan cabang produksi yang berguna untuk negara dan
bermanfaat untuk orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Diartika kekayaan alam yang ada di negara tersebut diolah
atau dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyatnya.
4. Ayat 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Diartikan semua hal yang berhubungan
dengan ekonomi dilakukan dengan prinsip yang telah ada agar menjaga
keseimbangan dan kesatuan nasional.
Pasal
34
1. Ayat 1 : Fakir miskin dan anak-anak yang telantar
dipelihara oleh negara.
Diartikan warga yang tidak mampu harus atau wajib di
berikan jaminan oleh negara.
2. Ayat 2 : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Diartikan negara mengembangkan sistem sosial dengan cara
yang sesuai dengan aturan aturan itu sendiri.
3. Ayat 3 : Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Diartikan
negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan umum yang baik dan layak, dan
sama-sama menjaga atau bertanggung jawab dengan warga.
Komentar
Posting Komentar