Review Undang-Undang


Review Undang-undang

Pasal 33

1.    Ayat 1 :Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan.
Diartikan dalam hal yang berhubungan dengan ekonomi segala sesuatu hal harus dilandaskan dengan asas kekeluargaan dan bersama-sama.

2.    Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Diartikan cabang produksi yang berguna untuk negara dan bermanfaat untuk orang banyak dikuasai oleh negara.

3.    Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Diartika kekayaan alam yang ada di negara tersebut diolah atau dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyatnya.

4.    Ayat 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Diartikan semua hal yang berhubungan dengan ekonomi dilakukan dengan prinsip yang telah ada agar menjaga keseimbangan dan kesatuan nasional.


Pasal 34

1.    Ayat 1 : Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara.
Diartikan warga yang tidak mampu harus atau wajib di berikan jaminan oleh negara.

2.    Ayat 2 : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Diartikan negara mengembangkan sistem sosial dengan cara yang sesuai dengan aturan aturan itu sendiri.

3.    Ayat 3 : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Diartikan negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan umum yang baik dan layak, dan sama-sama menjaga atau bertanggung jawab dengan warga.


Komentar