Tugas 6 Individu. Hukum Dagang


Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah hukum yang memuat tentang urusan jual beli atau perdagangan yang melibatkan dua orang atau lebih.
Sedangkan menurut ahli Hukum Dagang adalah :
1. Ahmad Ihsan
Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.
 2. Purwo Sucipto
Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
3. CST. Kansil
Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.
4. Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.
5. Munir Fuadi
segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.

Sumber Hukum Dagang
1.    Hukum tertulis yang sudah di modifikasi
Acuannya adalah KUHD atau KUHP
2.    Hukum tertulis yang belum di modifikasi
Acuannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang Nompr 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan.
3.    Hukum kebiasaan
Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.

Subjek Hukum Dagang
  1. Perusahaan Dagang/Usaha Dagang (PD/UD)
  2. Firma (fa)
  3. Commanditaire Vennotschap (CV)
  4. Perseroan Terbatas
  5. Koperasi
  6. Perseroan
  7. Perum
  8. Holding Company/Grup/Concern



Komentar