Hukum Dagang
Hukum
Dagang adalah hukum yang memuat tentang urusan jual beli atau perdagangan yang
melibatkan dua orang atau lebih.
Sedangkan
menurut ahli Hukum Dagang adalah :
1.
Ahmad Ihsan
Hukum
dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah
laku manusia dalam perdagang.
2.
Purwo Sucipto
Hukum
perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
3.
CST. Kansil
Hukum
perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang
ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.
4.
Sunaryati Hartono
Hukum
ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.
5.
Munir Fuadi
segala
perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau
kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.
Sumber
Hukum Dagang
1. Hukum
tertulis yang sudah di modifikasi
Acuannya adalah KUHD atau KUHP
2. Hukum
tertulis yang belum di modifikasi
Acuannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan
Undang-undang Nompr 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan.
3. Hukum
kebiasaan
Pasal
1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.
Subjek
Hukum Dagang
- Perusahaan Dagang/Usaha Dagang (PD/UD)
- Firma (fa)
- Commanditaire
Vennotschap (CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perseroan
- Perum
- Holding Company/Grup/Concern
Komentar
Posting Komentar